Artikel PDI-P Bakal Advokasi Kasus Gamma, Korban Penembakan Polisi di Semarang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Cristianto dalam jumpa pers mengatakan, “Soal kejadian di Semarang, partai juga aktif dan akan melakukan advokasi karena tidak ada aparat negara, termasuk polisi, yang bisa melindungi jiwa rakyatnya sendiri yang bisa membunuh Di Sekolah Pesta, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2024).
Hasto mengatakan kasus Gama yang diduga ditembak mati polisi tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
Baca juga: Apda Robig Tembak Siswa SMK 4 Semarang, Kapan Ditetapkan Tersangka?
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk mengedepankan keadilan di masyarakat.
“Kami menyerukan kepada seluruh jajaran Polri untuk membangkitkan semangat merah putih untuk mewujudkan keadilan, ketentraman, dan ketertiban hukum bagi masyarakat,” jelas Hasto.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menyoroti keberadaan aparat kepolisian yang efektif melindungi berbagai aktivitas kriminal seperti korupsi, perjudian online, penambangan liar, dan kejahatan keuangan lainnya.
“Hal ini harus kita hadapi bersama-sama sebagai bentuk reformasi bagi masyarakat. Sekaligus kami memberikan dukungan moril kepada Komisi III DPR RI,” pungkas Hasto.
Baca Juga: Penembakan Polisi terhadap Mahasiswa Semarang Cerita Berbeda, Polda Jateng Bantah Kasus Itu Dibuat-buat
Diberitakan sebelumnya, Gama, siswi SMK di Semarang, diduga tewas ditembak polisi bernama Epda Robig Zainudin.
Polda Jateng meyakini Gama dan komplotannya merencanakan perkelahian berdasarkan komunikasi di media sosial.
Penyidik AKBP Polda Jateng Helmi Tamayela mengatakan, “Ditrescream mencoba melakukan aksi dimana kejadian tersebut bermula dari beberapa kelompok anak yang melakukan aksi tawuran melalui media sosial dan alat komunikasi.
Namun perkelahian tidak terjadi karena salah satu kelompok melarikan diri setelah lawannya ditodong senjata.
Dari sana, terjadilah pengejaran hingga menemukan Epada Robig.
“Ajakan untuk melakukan perlawanan ada di sana, menuju TKP tempat terjadinya perkelahian. Namun proses itu tidak terjadi,” jelas Helmi.
Baca Juga: Rapat dengan Komisi III, Polisi Akui Kelalaian Kasus Peluru Gamma
Hasil penggalian jenazah Gamma diketahui peluru bersarang di perut korban.
“Evakuasi dilakukan Jumat lalu. Kami pastikan korban meninggal dunia akibat penembakan tersebut,” kata Helmi.
Peluru dan proyektil senjata milik Epda Robig dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
Helmi menambahkan, Polda Jateng langsung menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka setelah merampungkan olah TKP dan mempelajari hasil keterangan ahli.
“Setelah melakukan olah TKP dan mendapat keterangan ahli, Bareskrim Polda Jateng akan menelusuri tersangka. Saat ini tersangka sudah ditempatkan pada patsus (penempatan khusus) Divisi Propam Polda Jateng, kata Helmi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel PDI-P Bakal Advokasi Kasus Gamma, Korban Penembakan Polisi di Semarang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sidang etik terhadap polisi pelaku penembakan siswi SMKN 4 Semarang bernama Gamma seharusnya dimulai pekan lalu namun tertunda dan dijadwalkan ulang.
“Sebenarnya saat ini kami sedang dalam proses uji coba. Nanti kalau uji coba sudah selesai nanti akan kami sampaikan hasilnya seperti apa,” kata Sandi.
Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dibatalkan Lagi, Begini Penjelasan Polisi
Sandi menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan hasilnya karena proses persidangan belum selesai.
“Saat ini, hasilnya tidak dapat dipublikasikan. “Saya berharap masalah ini segera teratasi,” lanjutnya.
Sandi mengatakan Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya, khususnya anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
“Tugas Polri adalah Kapolri menjamin keamanan hukum anggotanya dan siapa yang bersalah akan diadili,” ujarnya.
“Tidak ada di antara kami yang menjadi tersangka dan polisi akan memastikan mereka memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Mengapa Peluru yang Ditembakkan Aipda Robig Masih Menancap di Tubuh Siswa SMKN 4 Semarang?
Sementara itu, Kapolresta Semarang Kompol Irwan Anwar yang disebut diundang Bareskrim Polri Sandi enggan berkomentar lebih jauh. Sandi mengatakan, segala tindakan selanjutnya menunggu keputusan Aipda Robig.
“Dapat dipastikan berdasarkan bukti-bukti yang ada, persidangan akan memberikan putusan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku yang bersangkutan. Tunggu dulu, apa hasilnya, katanya.
Sandi juga belum mau memastikan apakah Aipda Robig akan menghadapi pemberhentian tidak hormat (PTDH) di kemudian hari.
“Setelah ada keputusan, nanti kita sampaikan, jangan paksa saya yang menyampaikan, sabar,” tegasnya.
Baca juga: WA Terakhir Gamma ke Orang Tua, 30 Menit Sebelum Ditembak Polisi
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohamed Choirul Anam mengawasi langsung jalannya persidangan moral terhadap polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, G (17 tahun) di Mapolda Jawa, Semarang, pada hari Senin. 12/9/2024).
“Ngomong-ngomong, hari ini kami Kompolnas datang ke Semarang sore harinya untuk menghadiri pemanggilan Polda (Jateng) di Semarang untuk sidang etik penembakan,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin.
Anam mengatakan Kompolnas harus mengikuti seruan tersebut agar prosesnya transparan dan profesional.
Pekan lalu, Kompol Artanto mengatakan sidang etik terpaksa ditunda karena penyidik sedang memfinalisasi berkas perkara.
Penyidik Polda Jateng masih memfinalisasi berkas perkara kode etik sidang, kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/12/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Koordinator Subkomite Pengawasan Komanas HM Oli Parulian Sihoming mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komanas HM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan saksi dan Polda Jateng.
Perbuatan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU HAM nomor 39 Tahun 1999, ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2021). 2024).
Baca juga: Keluarga Gamma Ungkap Sederet Kejanggalan Peristiwa Penembakan Polisi di Semarang
Unsur yang dipenuhi gaya koboi iPad Robig adalah pelanggaran hak untuk hidup dan membunuh tanpa pengadilan.
Selain itu, Ifda Robig juga melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat karena sengaja menghilangkan nyawa Gemma dan melukai dua siswa SMK lainnya berinisial S dan A.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng agar menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tidak memihak di hadapan Aipda Robig.
Melakukan asesmen berkelanjutan terhadap penggunaan senjata api, termasuk melakukan asesmen psikologis berkelanjutan.
Baca Juga: Kisah Ayah Gama, Anaknya Pisah Latihan di Sylhet, Tapi Pulang ke Rumah Hanya dengan Satu Nama, Karena Ditembak Polisi
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi kepada Polda Jawa Tengah untuk memberikan penilaian terhadap pemahaman dan pengetahuan aparat kepolisian, khususnya tingkat bintara.
Rekomendasi juga diberikan kepada lembaga perlindungan saksi korban agar dapat memberikan perlindungan kepada saksi korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban.
Kronologi kejadian
Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17) pada Minggu (24/11/2024).
Kepala Subdit III Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy mengungkapkan GR alias Gamma meninggal dunia akibat luka tembak.
Proses penggalian makam telah kami lakukan pada Jumat pekan lalu dengan membuktikan korban Gamma meninggal dunia akibat proses penembakan, kata Helmy.
Menurut dia, hasil penggalian jenazah Geri menunjukkan ada peluru di bawah ususnya.
Peluru dan senjata yang menjadi barang bukti kemudian dikirim ke pemeriksa medis dan laboratorium forensik untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa penembakan tersebut.
Pihaknya juga memeriksa sebelas saksi dalam kasus ini. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan GR ditembak mati. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>