Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

TPPU Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/tppu/ Berita Seputar Global Indonesia Thu, 27 Mar 2025 23:30:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png TPPU Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/tppu/ 32 32 Anak Surya Darmadi di Singapura, Kejagung Akan Minta Bantuan Kemenlu jika Diperlukan https://sp-globalindo.co.id/anak-surya-darmadi-di-singapura-kejagung-akan-minta-bantuan-kemenlu-jika-diperlukan/ https://sp-globalindo.co.id/anak-surya-darmadi-di-singapura-kejagung-akan-minta-bantuan-kemenlu-jika-diperlukan/#respond Thu, 27 Mar 2025 23:30:58 +0000 https://sp-globalindo.co.id/anak-surya-darmadi-di-singapura-kejagung-akan-minta-bantuan-kemenlu-jika-diperlukan/ Jakarta, Komps.com – Kantor Attani General (AGO) mengatakan bahwa mereka hanya akan menunjuk kembali kekuatan Cheril Darmadi ke Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlenu) atau Singapura sesuai kebutuhan. Cheril adalah pemilik Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dan kelompok Pt Duda Palma...

Artikel Anak Surya Darmadi di Singapura, Kejagung Akan Minta Bantuan Kemenlu jika Diperlukan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Komps.com – Kantor Attani General (AGO) mengatakan bahwa mereka hanya akan menunjuk kembali kekuatan Cheril Darmadi ke Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlenu) atau Singapura sesuai kebutuhan.

Cheril adalah pemilik Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dan kelompok Pt Duda Palma dari Sun Dida.

Kemudian, Cheril ditunjuk sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Namun, dia tinggal di Singapura.

Pada hari Kamis (9/1/2025), saat menghubungi Pusat Informasi Hukum (/1/3)), Hedel Sairagar dari Pusat Informasi Hukum (Poven) mengatakan, “Ini hanya disebut dicurigai, jika perlu menjadi keadaan darurat.”

Baca Juga: Pengacara Tiernie Set Sum Surya Sundar Sets dan 2 Dugaan Perusahaan

Namun, Wakil Jaksa Agung (Jampidus), yang menangani masalah ini, belum memutuskan kapan Cheril harus dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

Harry berkata, “Kami melihat pembaruan investigasi nanti, ya,” kata Harry.

Sebelumnya, kain Rian Dropysaya sebelum Jampidus Ao mengungkapkan bahwa Cheril tinggal di Singapura.

Menurutnya, anak -anak Tykon telah lama tinggal di negara itu.

“Wow, sudah lama sekali. Tempatnya adalah di Singapura.” Pada hari Rabu (1/8/225), feri mengatakan pada pertemuan di kantor jaksa agung.

Februari mengatakan penyelidikan tertarik untuk melacak properti Cheril, yang diduga pencucian uang, Sun Dyaddi.

Menurutnya, mereka yang menyelidiki aliran dana Cheril yang relevan dalam kasus korupsi orang tua sangat berhati -hati.

“Kita akan melihat bahwa semua properti yang disita oleh pengacara sedang diperiksa, yang akan berisi Tppus, yang dibuat dari tanah ilegal.”

Dia lebih lanjut mengatakan: “Sekarang pergi ke taman lain di bawah kendali anak -anak. Ya, itu terbatas.”

Baca Juga: Hasil Helena Lim dianggap tidak adil dan pejabat pihak berwenang telah mengajukan banding

Kantor Jenderal Atorney Tarni membuat Cheril Dermdi sebagai tersangka TPPU sebagai presiden PT menetapkan Pasifik dan presiden Darmex Foundation.

Selain itu, para penyelidik mendirikan dua perusahaan, PT Montrado Mas (MRM) dan PT Alpha Ledo (AL) sebagai tersangka.

“Alpha Ledo dan Monterado Mas Corporation adalah dua perusahaan, yang merupakan perusahaan tambahan. Ini adalah bukti dan pengembangan aset yang diketahui oleh para penyelidik yang terkait dengan TPPU,” kata Ferry. Lihat berita pilihan kami secara langsung di The Breaking News dan ponsel kami. Pilih saluran utama Anda untuk mengunjungi saluran whatsapp komps.com: pastikan Anda memiliki aplikasi whatsapp diinstal.

Artikel Anak Surya Darmadi di Singapura, Kejagung Akan Minta Bantuan Kemenlu jika Diperlukan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/anak-surya-darmadi-di-singapura-kejagung-akan-minta-bantuan-kemenlu-jika-diperlukan/feed/ 0
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-divonis-5-tahun-penjara/ https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-divonis-5-tahun-penjara/#respond Mon, 10 Feb 2025 02:11:01 +0000 https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-divonis-5-tahun-penjara/ Helena Lim, seorang pengusaha bernama Crazy Rich Pantaye Inday Kapuk (PIC), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dari tuduhan terkontaminasi di Jakarta, Kompas.com dan Tin. Helena telah membuktikan bahwa Helena telah menciptakan bahwa terdakwa Harvey Moise akan membantu untuk mencemari melalui...

Artikel Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Helena Lim, seorang pengusaha bernama Crazy Rich Pantaye Inday Kapuk (PIC), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dari tuduhan terkontaminasi di Jakarta, Kompas.com dan Tin.

Helena telah membuktikan bahwa Helena telah menciptakan bahwa terdakwa Harvey Moise akan membantu untuk mencemari melalui perusahaannya Cash Changer Quantum Skyline Exchange (QSE).

Tindakan Helena dianggap telah melanggar Pasal 2 Pasal 18 Hukum tentang Penghapusan Kontaminasi oleh Pasal 56 KUHP.

“Responden Helena memiliki perbaikan untuk hukuman penjara 5 tahun dan lamanya terdakwa dipertahankan, dengan perintah agar terdakwa dibangun dalam tahanan di pusat retensi,” kata Hakim Ponto di ruang sidang pada hari Senin. (12/30/2024).

Bacalah juga: Helena Lim berteriak dan dikurangi ketika hakim membaca keadaan keputusan

Selama pengamatannya, Hakim Ponto mengatakan bahwa Harvey Moise disembunyikan sebagai pendanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bahwa ia akan membantu mengumpulkan uang dari PT TIMA TBK.

Selain kejahatan perusahaan, Helena harus membayar 750 juta subsidi 6 bulan penjara.

Hakim mengklaim bahwa Helena terbukti menjadi tuduhan kedua atas primer pencucian uang (TPPU).

Pasal 3 Undang -Undang telah membuktikan kegiatannya tentang pencegahan dan penghancuran TPPU.

Pembentukan revolusi RP dihukum dari kejahatan tambahan dalam bentuk uang, dan harus dibayar per bulan setelah persidangan dikeluarkan dengan kekuatan hukum permanen.

BACA JUGA: HELENA LIM: Crazy Rich Propitionity Pick RP Corruption

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, properti harus ditutup dan pendirian harus dilelang untuk menutup uang.

“Dan jika tidak ada cukup properti untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa, hukuman penjara telah digantikan selama setahun,” kata Hakim Panto.

Sebelumnya, 8 tahun penjara dijatuhi hukuman jaksa penuntut Helena dan 1 tahun dipenjara dengan RP dengan denda 1 miliar.

Jaksa penuntut mengklaim bahwa Helena dijatuhi hukuman membayar biaya yang dilarutkan sebesar $ 210 miliar dalam subsidi 4 tahun di penjara. Break News di ponsel Anda dan hanya berita terbaik. Kompas.com Pilih akses Mainel Mainel Anda ke saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpedBpzzrk13h3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/helena-lim-divonis-5-tahun-penjara/feed/ 0
Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke https://sp-globalindo.co.id/ditetapkan-tersangka-komisaris-hotel-aruss-dirawat-karena-stroke/ https://sp-globalindo.co.id/ditetapkan-tersangka-komisaris-hotel-aruss-dirawat-karena-stroke/#respond Wed, 22 Jan 2025 04:00:53 +0000 https://sp-globalindo.co.id/ditetapkan-tersangka-komisaris-hotel-aruss-dirawat-karena-stroke/ JAKARTA, KOMPAS.com – Komisaris PT AJP, FH yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan dirawat di rumah sakit setelah menderita stroke. Hal itu diungkapkan Bareskrim Polri setelah mengumumkan FH dan PT AJP diduga merupakan bagian dari dugaan Unit...

Artikel Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisaris PT AJP, FH yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan dirawat di rumah sakit setelah menderita stroke.

Hal itu diungkapkan Bareskrim Polri setelah mengumumkan FH dan PT AJP diduga merupakan bagian dari dugaan Unit Pencucian Uang (TPPU).

“Orang yang terlibat (FH) dirawat di rumah sakit karena stroke. Jadi dia tidak bisa hadir di sini (Dirtipidekus) Bareskrim Polri, kata Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kota itu. Lobi Utama Bareskrim Polri Jakarta Selatan Kamis (16/1/2025)

Helfie mengatakan FH belum ditahan, namun proses hukum terus berjalan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Website Judol Sumber Dana Hotel Aruss Tak Didukung Karyawan Comdigi

“Tidak masalah (tidak ada penahanan).” Karena menurut KUHAP, penahanan tidak wajib dilakukan,” kata Helfie.

Atas perbuatannya, PT AJP sebagai perusahaan terancam Pasal 6 juncto Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. dan/atau Pasal 303 KUHP

PT AJP sebagai perusahaan terancam denda hingga Rp 100 miliar.

Sementara FH terancam Pasal 4 juncto Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan/atau Pasal 303 KUHP

Baca Juga: Komisaris Hotel Aruss Semarang Mencuci Uang Sendiri

FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga 5 miliar rubel.

Bareskrim Polri hari ini menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Dana pembangunan Hotel Arus diduga berasal dari keuntungan pengoperasian beberapa situs judi online.

“Kami telah menetapkan tersangka.” Itu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Lalu (tersangka lainnya) FH, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. (Dirtipidekus) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kerajaan Thailand Brigjen Helfi Assegaf berbicara saat jumpa pers di aula utama Bareskrim Polri. Jakarta Selatan Kamis (16 Januari 2025)

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai R103,2 miliar.

Baca Juga: Website Judol Sumber Pendanaan Hotel Aruss Semarang Sering Didown Tapi Muncul Kembali

Helfi mengatakan, uang dari situs perjudian ini dikumpulkan oleh FH dan digunakan untuk membangun dan menjalankan Hotel Aruss.

Kemudian pendapatan dari bisnis hotel juga akan masuk ke kantong FH.

Artikel Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/ditetapkan-tersangka-komisaris-hotel-aruss-dirawat-karena-stroke/feed/ 0
Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi meski Pengelola Jadi Tersangka Pencucian Uang https://sp-globalindo.co.id/hotel-aruss-semarang-masih-beroperasi-meski-pengelola-jadi-tersangka-pencucian-uang/ https://sp-globalindo.co.id/hotel-aruss-semarang-masih-beroperasi-meski-pengelola-jadi-tersangka-pencucian-uang/#respond Fri, 17 Jan 2025 06:21:06 +0000 https://sp-globalindo.co.id/hotel-aruss-semarang-masih-beroperasi-meski-pengelola-jadi-tersangka-pencucian-uang/ JAKARTA, KOMPAS.com – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah masih beroperasi meski pengelolanya, PT AJP, ditetapkan sebagai tersangka korporasi pencucian uang. Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Kriminal Khusus Bareskrim Polri, mengatakan hotel tersebut diperbolehkan beroperasi karena penyidik ​​masih mendalami aliran uang...

Artikel Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi meski Pengelola Jadi Tersangka Pencucian Uang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah masih beroperasi meski pengelolanya, PT AJP, ditetapkan sebagai tersangka korporasi pencucian uang.

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Kriminal Khusus Bareskrim Polri, mengatakan hotel tersebut diperbolehkan beroperasi karena penyidik ​​masih mendalami aliran uang ke rekening hotel tersebut.

“Hotelnya masih beroperasi, kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui berapa jumlah uang yang diambil pihak hotel dari rekening FH,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polres Selatan (16/1/2025).

Dia menjelaskan, penyidik ​​akan mendalami rekening PT AJP dan FH, Pimpinan PT AJP, sebelum menghentikan operasional hotel tersebut.

Baca Juga: Barescream Tetapkan 2 Tersangka Pencucian Uang Hotel Arus Polri Semarang

“Nanti kita lihat ada catatan-catatan itu yang masuk, makanya kita lepas dulu pihak hotelnya, tunggu hasil audit uang masuk dan keluarnya, baru kita sampaikan ke rekan-rekan kita.” kata Helfi.

Menurut Helfi, aliran uang dan aset yang dikelola PT AJP dan FH masih dalam pengawasan penyidik.

Sejak kasus ini pertama kali terungkap, jumlah uang yang ditemukan di atau di Hotel Aruss selalu meningkat.

“Kami beberapa minggu lalu sudah rilis dan katanya diblokir Rp 72 miliar. Hartanya terus kami ikuti, alhamdulillah bertambah menjadi Rp 30 miliar dan Rp 103 miliar. Kami akan terus pantau asetnya, jadi kami serius. pemantauan aset,” tambah Helfi.

Baca Juga: PT AJP dan FH Aruss didakwa menyembunyikan arus kas perjudian online saat membangun hotel di Semarang

Selain itu, penyidik ​​juga mendalami tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sejauh ini peneliti masih mendalami tersangka utama aliran FH.

Barescream Polri hari ini menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka kasus pencucian uang di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

Polisi menduga uang pembangunan hotel Aruss berasal dari keuntungan yang diterima pengelola beberapa situs judi online.

Menurut Helfi, penggalangan dana untuk perjudian di tempat ini dilakukan oleh organisasi FH dan dibangun di Hotel Aruss.

Lalu, uang operasional hotel masuk ke kantong FH juga.

“PT AJP, perusahaan memiliki dana FH yang digunakan untuk Aruss Hotel dan operasional hotel.” Dan hasilnya tetap kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.

Menurut dia, penangkapan tersebut menyusul penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap game online Dafabet, 138 agen, dan pertandingan sepak bola.

Baca juga: Uang Rp 103,2 Miliar Ditemukan di Hotel Aruss Semarang Akibat Pencucian Uang.

“Dari mencari aktivitas finansial yang dilakukan oleh pemain hingga pebisnis.” Jadi kami sudah lama menyelidiki prosesnya,” lanjut Helfi.

Uang pembangunan hotel tersebut ditransfer atas nama almarhum yang kini menjadi saksi ke dalam lima rekening, satu rekening di OR, RF, MD, dan dua rekening. CP.

Selain itu, ada penarikan dan pengiriman uang sebesar 40,5 miliar rubel oleh GP dan AS. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi meski Pengelola Jadi Tersangka Pencucian Uang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/hotel-aruss-semarang-masih-beroperasi-meski-pengelola-jadi-tersangka-pencucian-uang/feed/ 0
Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU https://sp-globalindo.co.id/para-tersangka-jaringan-narkoba-internasional-juga-dijerat-tppu/ https://sp-globalindo.co.id/para-tersangka-jaringan-narkoba-internasional-juga-dijerat-tppu/#respond Wed, 08 Jan 2025 03:20:59 +0000 https://sp-globalindo.co.id/para-tersangka-jaringan-narkoba-internasional-juga-dijerat-tppu/ JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 136 tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional yang ditangkap Bareskrim Polri terancam hukuman mati. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat. 2 dan pasal 112 ayat. 2 juncto pasal 132...

Artikel Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 136 tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional yang ditangkap Bareskrim Polri terancam hukuman mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat. 2 dan pasal 112 ayat. 2 juncto pasal 132 al. 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Wahyu, Jumat, 1 November 2024.

Kemudian, para tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Tiga Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Bareskrim Sita Rp 869,7 Miliar

Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta surat Pasal 137 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan yang berlangsung pada September hingga Oktober 2024 dan melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pelayanan Lapas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Cukai. , Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK), dan Badan Pengawas Narkoba (DEA).

“Dalam operasi gabungan ini, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain 1.071,56 kg atau 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 6.300 pil Happy Five, dan 932,3 gram wathamine.”

Baca juga: Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional dengan Nilai Transaksi Rp 59,2 Triliun

Operasi gabungan juga menyita barang bukti berupa Double L 127.000 lembar, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9.064 gram, ganja 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mepherdrone 8.157 gram, dan Happy Water 2.974,9 gram. dia menambahkan.

Ketiga jaringan narkoba yang ditemukan tersebut merupakan jaringan KB yang beroperasi di 14 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi. . Sulawesi Selatan dan Tenggara.

Kemudian, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi antara lain Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.

Selain itu, jaringan H dikuasai oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil analisis keuangan PPATK, peredaran uang dan transaksi 3 jaringan narkoba tersebut mencapai Rp59,2 triliun. Rinciannya, jaringan FP Rp56.000 miliar, jaringan HS Rp2.100 miliar, dan jaringan H Rp1.100 miliar.

Selain menyita narkoba, Bareskrim Polri juga menyita aset tiga jaringan senilai total Rp869,7 miliar.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Artikel Para Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Juga Dijerat TPPU pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/para-tersangka-jaringan-narkoba-internasional-juga-dijerat-tppu/feed/ 0
Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang https://sp-globalindo.co.id/ahli-tppu-sebut-mafia-narkotika-hong-kong-manfaatkan-tki-jadi-sarana-cuci-uang/ https://sp-globalindo.co.id/ahli-tppu-sebut-mafia-narkotika-hong-kong-manfaatkan-tki-jadi-sarana-cuci-uang/#respond Sun, 22 Dec 2024 12:01:03 +0000 https://sp-globalindo.co.id/ahli-tppu-sebut-mafia-narkotika-hong-kong-manfaatkan-tki-jadi-sarana-cuci-uang/ JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong pernah dimanfaatkan mafia narkotika sebagai alat pemerasan uang. Informasi itu diungkapkan Yunus saat didatangkan sebagai ahli TPPU kasus korupsi...

Artikel Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong pernah dimanfaatkan mafia narkotika sebagai alat pemerasan uang.

Informasi itu diungkapkan Yunus saat didatangkan sebagai ahli TPPU kasus korupsi PT Timah Tbk yang menangkap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam kesempatan tersebut, Yunus memaparkan enam cara yang kerap dilakukan para penyelundup uang di Tanah Air. Salah satunya adalah penyalahgunaan cara bisnis atau bisnis yang sah.

Misalnya saja yang terjadi, pekerja kita dari negara lain di Hongkong, dari Jatim, sering kirim uang ke Jatim, kata Yunus di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, China (31/10/2024).

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis, Pakar Sebut Penggunaan Rekening Dukung Korupsi Pencucian Uang

Suatu saat, para pekerja dari negara lain konon terbantu mengirimkan uang dengan murah dan cepat dari Victoria Park, salah satu pinggiran kota Hong Kong.

Namun ternyata bukan uang hasil bekerja sebagai TKI yang dikirim ke Jatim, melainkan uang mafia narkotika.

“Mafia narkoba Hong Kong dikirim ke mafia narkoba Malang. Iya,” kata Yunus.

“Pegawai dari negara lain punya bisnis legal, outputnya legal tapi dipakai untuk kirim uang. Jadi yang dikirimkan adalah uang obat asli, bukan uang yang diterima TKI, tambah Yunus.

Baca juga: KPK Panggil Anak Mantan Gubernur Malut Terkait Kasus Pastor TPPU

Selain menyalahgunakan usaha atau usaha yang sah, pelaku TPPU kerap mencampurkan atau menggabungkan dana pidana dengan harta yang sah.

Dalam kasus korupsi misalnya, banyak terdakwa yang mengaku punya banyak harta karena punya bisnis yang sah.

Misalnya, mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang dituduh menyerahkan uang, mengaku memiliki usaha penjualan kudo di banyak daerah seperti Tulungagung, Mojokerto, dan Kediri.

Sementara itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo mengatakan kekayaannya didapat dari bisnis bensin.

“Semua orang jadi bingung, menjelaskan bahwa itu tidak buruk. Ada upaya. Dia benar-benar salah paham. “Nah, ini model yang terakhir, keenam yang paling umum di Indonesia,” kata Yunus. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/ahli-tppu-sebut-mafia-narkotika-hong-kong-manfaatkan-tki-jadi-sarana-cuci-uang/feed/ 0
Soal Kemungkinan Sangkakan TPPU ke Zarof Ricar, Kejagung: Masih Fokus ke Permufakatan Jahat https://sp-globalindo.co.id/soal-kemungkinan-sangkakan-tppu-ke-zarof-ricar-kejagung-masih-fokus-ke-permufakatan-jahat/ https://sp-globalindo.co.id/soal-kemungkinan-sangkakan-tppu-ke-zarof-ricar-kejagung-masih-fokus-ke-permufakatan-jahat/#respond Sat, 21 Dec 2024 02:20:54 +0000 https://sp-globalindo.co.id/soal-kemungkinan-sangkakan-tppu-ke-zarof-ricar-kejagung-masih-fokus-ke-permufakatan-jahat/ JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung (Kejagung) sedang mengkaji dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Zaroff dituduh melanggar tindak pidana korupsi karena berkonspirasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Ramat...

Artikel Soal Kemungkinan Sangkakan TPPU ke Zarof Ricar, Kejagung: Masih Fokus ke Permufakatan Jahat pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung (Kejagung) sedang mengkaji dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Zaroff dituduh melanggar tindak pidana korupsi karena berkonspirasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Ramat (LR) untuk ‘mengamankan’ keputusan Ronald Tannur.

“Nah, nanti kita lihat. Kami belum ragu dengan TPPU karena masih fokus pada kesepakatan (dengan LR),” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jakarta Harli Siregar. , katanya, Rabu, pada 11 Juni 2024.

BACA JUGA: Mahfud meminta Jaksa Agung mengungkap seluruh kasus suap yang ditangani Zarof Ricar.

Harley mengatakan penyidik ​​masih melakukan penyelidikan mendalam. Dia menegaskan, jika ada cukup bukti untuk mengurung Zaroff Rikar di pasar TPPU, maka akan diambil keputusan.

“Kalau ada cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak? “Sampai nanti,” katanya. 

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar pada Kamis (24 Oktober 2024), penyidik ​​menemukan uang tunai sejumlah pecahan mata uang asing senilai Rp920 miliar.

Selain uang tunai berbagai pecahan mata uang asing, petugas Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kg dengan nilai saat ini di atas Rp 75 miliar.

Artinya, total aset yang disita Kejaksaan dari rumah Zarof Ricar berjumlah Rp995 miliar atau hampir Rp1 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Pengajuan Zarof Ricar ke Mahkamah Agung

Zaroff Ricardo pun mengaku uang yang diterimanya merupakan hasil proses hukum pada tahun 2012.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 par. 1 Sehubungan dengan Pasal 18 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , Pasal 12B yang berkaitan dengan Pasal 18 Perpres tersebut, ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Artikel Soal Kemungkinan Sangkakan TPPU ke Zarof Ricar, Kejagung: Masih Fokus ke Permufakatan Jahat pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/soal-kemungkinan-sangkakan-tppu-ke-zarof-ricar-kejagung-masih-fokus-ke-permufakatan-jahat/feed/ 0
Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah https://sp-globalindo.co.id/menteri-nusron-akan-gandeng-kejagung-polri-untuk-miskinkan-mafia-tanah/ https://sp-globalindo.co.id/menteri-nusron-akan-gandeng-kejagung-polri-untuk-miskinkan-mafia-tanah/#respond Wed, 18 Dec 2024 18:30:55 +0000 https://sp-globalindo.co.id/menteri-nusron-akan-gandeng-kejagung-polri-untuk-miskinkan-mafia-tanah/ JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan mafia tanah tidak bisa ditoleransi dan harus dimiskinkan. Nusron mengaku akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memiskinkan mafia tanah. “Tidak bisa kita toleransi, rapat koordinasi...

Artikel Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan mafia tanah tidak bisa ditoleransi dan harus dimiskinkan.

Nusron mengaku akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memiskinkan mafia tanah.

“Tidak bisa kita toleransi, rapat koordinasi khusus ini akan kita adakan bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan PPATK. Proses pemiskinan mafia tanah akan kita mulai,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II. DPR, Rabu (30/10/2024).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, penegakan hukum akan dilibatkan agar pelaku mafia tanah bisa dijerat pasal tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Mikrofon Menteri Nusran Moment Mati Saat Rapat di Komisi II

Menurut Nusroon, sebaiknya TPPU dikenakan kepada pelaku mafia tanah untuk menertibkannya.

“Kalau menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, tentu itu merupakan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa disamakan dengan tindak pidana pencucian uang, maka akan berdampak buruk,” tuturnya.

Nusron juga berencana menggelar pertemuan dengan aparat penegak hukum untuk membahas gagasannya memiskinkan mafia tanah.

Karena persoalan mafia tanah ini sebenarnya tidak ada di Indonesia karena menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan rakyat kecil yang punya hak, yang dirampas haknya, kata Nusron.

Baca Juga: Banyak Tanah Wakf Terbengkalai, Nusron Luncurkan Ide HPL-nya dan Serahkan ke Badan Bank Tanah

Ia mengatakan, mafia tanah memiliki tiga identitas. Pertama, adanya partisipasi internal

Kedua, pihak yang berkepentingan atau kontraktor tanah dan yang ketiga adalah pihak pembantu.

“Dukungannya dari kepala desa, bisa pengacara, bisa PPAT, notaris, bisa james, asosiasi pialang tanah atau bahkan bimantara, broker dan pelaku usaha perantara,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/menteri-nusron-akan-gandeng-kejagung-polri-untuk-miskinkan-mafia-tanah/feed/ 0
Nusron Wahid Tegaskan Bakal Tindak Mafia Tanah Tanpa Toleransi https://sp-globalindo.co.id/nusron-wahid-tegaskan-bakal-tindak-mafia-tanah-tanpa-toleransi/ https://sp-globalindo.co.id/nusron-wahid-tegaskan-bakal-tindak-mafia-tanah-tanpa-toleransi/#respond Fri, 13 Dec 2024 17:00:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/nusron-wahid-tegaskan-bakal-tindak-mafia-tanah-tanpa-toleransi/ JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tekadnya memberantas mafia tanah tanpa toleransi dan mendakwa mereka dengan pasal berlapis. Pada Jumat (8/11/2024), Nusron juga bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk...

Artikel Nusron Wahid Tegaskan Bakal Tindak Mafia Tanah Tanpa Toleransi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tekadnya memberantas mafia tanah tanpa toleransi dan mendakwa mereka dengan pasal berlapis.

Pada Jumat (8/11/2024), Nusron juga bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti bersalah diproses ke tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami sepakat mafia tanah ini zero toleransi, akan terus kita gaslight dan siapa pun yang terbukti salah akan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Nusron dari Mabes Polri, Jumat.

Nusron menjelaskan, kerja sama dengan Polri sangat penting mengingat penyidikan TPPU merupakan kewenangan lembaga penegak hukum (APH), sedangkan BPN sendiri tidak mempunyai kewenangan tersebut.

Baca juga: Temui Kapolri Nusron Wahid Bahas Pembongkaran Mafia Tanah

“Kami punya PPNS tapi kami tidak punya kewenangan penyidikan. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, “Yang berwenang mengusut tetap APH, yakni penegak hukum.”

Dia mengingatkan, penerapan TPPU dalam kasus mafia tanah merupakan subjektivitas penyidik, dalam hal ini Polri.

Oleh karena itu, Nusron ingin menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk menciptakan kesepahaman dalam menindak mafia tanah.

“Kalau Kapolri baik dan Ketua Jaksa baik, maka yang bisa kita kasasi hanyalah Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca juga: Nusron: Tidak Ada Toleransi Terhadap Mafia Tanah

Selain itu, Nusron dan Kapolri sepakat untuk mengedepankan pendekatan berbasis dialog kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik pertanian; Jika dialog menemui jalan buntu, tindakan hukum akan diambil.

“Kami sejauh ini sepakat untuk mencoba menghilangkan atau mengurangi gesekan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Nusron.

“Jika menyangkut nilai eksekusi, dialog berbasis kemanusiaan terhenti akhir-akhir ini,” tambahnya.

Listyo Sigit juga menegaskan Polri mendukung penuh kebijakan pemberantasan mafia tanah yang digagas Kementerian ATR/BPN.

Ia menambahkan, segala bentuk penggunaan lahan secara ilegal, apalagi yang tidak mengatasnamakan negara, akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang jelas kalau melawan hukum perlu ada tindakan, tapi akan diadakan rapat khusus khusus untuk masalah ini, kata Sigit. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Nusron Wahid Tegaskan Bakal Tindak Mafia Tanah Tanpa Toleransi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/nusron-wahid-tegaskan-bakal-tindak-mafia-tanah-tanpa-toleransi/feed/ 0
Hari Ini, Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-sandra-dewi-kembali-jadi-saksi-sidang-harvey-moeis/ https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-sandra-dewi-kembali-jadi-saksi-sidang-harvey-moeis/#respond Sun, 27 Oct 2024 14:51:06 +0000 https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-sandra-dewi-kembali-jadi-saksi-sidang-harvey-moeis/ JAKARTA, KOMPAS.com – Aktris Sandra Dewi dijadwalkan menjalani persidangan atas dugaan korupsi terkait skema perdagangan timah PT Timah Tbk. Sandra akan bersaksi mewakili terdakwa Harvey Moeis. Insya Allah dia akan hadir, kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, saat...

Artikel Hari Ini, Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Aktris Sandra Dewi dijadwalkan menjalani persidangan atas dugaan korupsi terkait skema perdagangan timah PT Timah Tbk. Sandra akan bersaksi mewakili terdakwa Harvey Moeis.

Insya Allah dia akan hadir, kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, saat diwawancara Kompas.com, Minggu (20/10/2024).

Baca juga: Senin nanti Sandra Dewi akan kembali menjadi saksi kasus Harvey Moeis

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Sandra Dewi diberi kesempatan untuk memberikan pembuktian ulang atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suaminya.

Sandra Dewi diharapkan bisa membuktikan bahwa tudingan beberapa aset yang diduga terkait TPPU suaminya tidak benar.

Insya Allah, kata Arthur seraya menambahkan, Sandra sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk bukti tersebut.

Dalam kasus ini, Sandra Dewi diduga menerima aliran dana hasil korupsi PT Timah Tbk sebesar Rp3,5 miliar. Ia disebut juga menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diyakini berasal dari kasus tersebut.

Terbaru, Sandra Dewi disebut-sebut mentransfer Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta bernama Anggraeni pada Desember 2019.

Baca Juga: Delapan Tahun Menikah, Sandra Dewi Akui Tolak Dukungan Harvey Moei Saat Bersaksi di Sidang Suaminya

Namun, Anggraeni mengaku uang utang suaminya kepada Harvey digunakan untuk model bisnis.

Dalam kasus korupsi ini, negara disebut menderita kerugian finansial hingga Rp300 triliun.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima uang hasil korupsi sebesar Rp420 miliar.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga menerima operasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghampiri Mochtar untuk menampung penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.

Baca Juga: Sandra Dewi Sebut Produknya Hasil Endorsemen, LALU: Hakim Akan Selidiki

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa aktivitas ilegal di pemukiman pertambangan tersebut akan ditutup dengan menyewa alat peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari hasil penjualannya.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh pimpinan PT QSE, Helena Lim.

Baca Juga: Saat Sandra Dewi Bersaksi Demi Harvey Moeis, Akui Transfer Rp10 Miliar ke Smelter ke Istri Bos

Dari perbuatan ilegal tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.

Dalam perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Hari Ini, Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/hari-ini-sandra-dewi-kembali-jadi-saksi-sidang-harvey-moeis/feed/ 0