JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik musisi Yovi Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Dengan mengemban tugas unik tersebut, pencipta sejumlah lagu sukses itu mengaku ingin turut mempercepat penguatan ekonomi kreatif.
Saya berharap ini dapat membantu percepatan penguatan ekonomi kreatif. Saya berharap kegagalan dan keberhasilan saya di dunia kreatif dapat membantu mempercepat peluang ekonomi kreatif di masa depan, kata Yovi, di Istana Negara, Jakarta. . , Selasa, tanggal Antaranews.
Apa saja tugas Staf Khusus (Stafsus) Presiden, termasuk Jovi Vidianto?
Baca Juga: Tugas Raffi Ahmad Sebagai Wakil Khusus Presiden
Berdasarkan Peraturan Presiden 137 Tahun 2024 (Perpres) tentang Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Kantor Khusus Presiden, dan Kantor Khusus Wakil Presiden, ditunjuk pejabat khusus untuk memperlancar tugas tersebut. presiden
Dalam pasal 34 tertulis jabatan khusus Presiden melaksanakan tugas yang diberikan Presiden kepadanya. Namun tugas tersebut merupakan tambahan dari tugas yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada.
Selanjutnya menurut Pasal 34 Perpres 137 Tahun 2024, “(1) Kantor Khusus Presiden melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di samping tugas-tugas yang ditetapkan dalam susunan organis kementerian dan badan negara lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden terdiri atas 15 (lima belas) orang Staf Khusus Presiden sesuai dengan ayat (1).
(3) Jabatan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi Sekretaris Pribadi Presiden.”
Baca juga: Yovi Vidianto Jadi Asisten Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Namun fungsi pokoknya diatur atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
Selain itu, kantor khusus Presiden dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang ditunjuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugasnya. Namun setiap pegawai khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 35 yang berbunyi: “1) Jabatan khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Kabinet Menteri.
(2) Kantor Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Koordinator Kantor Presiden yang ditunjuk dari salah satu Kantor Khusus Presiden.
(3) Setiap Kantor Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya.”
Baca Juga: Pejabat Khusus Pendiri Presiden Kahitna Yovi Vidianto Profil dan Biografi
Perpres tersebut juga mengatur koordinasi dan integrasi kantor khusus Presiden dengan lembaga pemerintah lainnya dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Kemudian, sebanyak lima orang asisten akan membantu staf khusus Presiden untuk mendukung pekerjaannya.
Sementara itu, dari segi hak keuangan, jabatan khusus Presiden akan mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan jabatan manajemen tingkat tinggi atau jabatan struktural tingkat menengah.
Baca juga: Jovi Vidianto Ditunjuk Pejabat Khusus Presiden Prabowo: Kepercayaan Tinggi, Simak Berita Terkini dan Pilihan Kami di Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.