JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan bos Sriwijaya Air Hendry Lee yang diduga korupsi sistem tata niaga barang timah, Harvey Moise dan terdakwa lainnya akan membayar sejumlah uang. denda sebesar 1.0759.000. rubel, atau Rp 5.779, dikatakan diperkaya sebesar $59. 1 triliun.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan korupsi yang menjerat Harvey Moise di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Memperkaya Hendry Lee melalui PT Tinindo Internusa minimal $1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan tertanggal 12 September 2024.
Baca juga: Harvey Moyes Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda $1 Miliar karena Korupsi Timah.
Jaksa menyebut Harvey Moyes dan terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.
Ini merupakan dakwaan pertama yang dikeluarkan jaksa penuntut umum sesuai dengan Pasal 18 Bagian 2 Bagian 1 UU Tipikor dan Pasal 55 Bagian 1 Bagian 1 KUHP.
Jaksa berkata, “Dalam kasus ini, dia membuktikan bahwa dia dan orang lain serta korporasi menghasilkan uang.
Selain itu, Harvey juga memperkaya mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998 beserta terdakwa lainnya; CEO PT Refined Bangka Tin diperkaya Rp4.571.438.592.561,56 atau Rp4,5 triliun.
Kemudian memperkaya pemegang CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp3.660.991.640.663,67 atau Rp3,6 triliun; Robert Indarto, pemilik PT Sariwiguna Binasentosa (SBS); Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp.
Baca juga: Profil dan Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lee yang Terdakwa Kasus Korupsi Timah
375 mitra jasa usaha pertambangan antara lain CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Azi, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama diperkaya Rp 10.387.091.224.913 atau senilai USD 10 triliun.
Kemudian memperkaya mantan CFO PT Timah Tbk Emil Ermindra dengan minimal Rp 986.799.408.690 dan CV melalui Salsabila Utama CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Pekerja Mitra Mandiri (KKMM) minimal Rp 4.146.699.042.396.
Selain itu, PT Quantum Skyline milik terdakwa Helena Lim mengumpulkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari para pengecoran melalui bursa sebesar Rp 420 miliar.
“Terdakwa Harvey Moise dan Helena tidak mempunyai catatan yang harus disimpan, sehingga tidak mungkin mengetahui kegunaannya,” kata jaksa.
Baca juga: Hina Klaim Harvey Moise: Kerugian Negara Rp 300 Miliar
Jaksa meminta agar Harvey Moise divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan pembayaran penggantinya sebesar 210 miliar dollar AS.
Jaksa menilai Harvey secara sah dan meyakinkan dituduh melakukan korupsi yang bekerja sama dengan mantan direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pimpinan perusahaan pengecoran swasta.
“Terdakwa Harvey Moise divonis 12 tahun penjara, seluruh masa tahanan dikurangi dengan perintah agar terdakwa ditahan secara permanen di pusat penahanan,” kata jaksa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.