SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Kesehatan

Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2025 di MK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan akan segera memulai langkah, kegiatan, dan jadwal pengurusan pembahasan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Setelahnya, peninjauan permohonan akan dilakukan pada 27 November hingga 20 Desember 2024.

Baca juga: Penetapan Hasil Pilkada di Jakarta 9 Desember 2024

Langkah selanjutnya adalah memeriksa kelengkapan aplikasi.

Survei ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 10-18 Desember 2024 dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Setelah itu, akan dilakukan proses buku pendaftaran elektronik konstitusi (e-BRPK) dan penyerahan undang-undang pendaftaran konstitusi secara elektronik (e-ARPK).

Proses tahap pertama ini dijadwalkan pada 19 Desember 2024, dan tahap kedua pada 6 Januari 2025.

Penyerahan salinan lamaran juga akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.

Pihak terkait mengajukan permohonan juga dengan jadwal yang sama, yaitu tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.

Baca juga: Rangkuman KPU: Jeje Govinda Menang Pilkada di Bandung Barat

Penetapan pihak terkait akan dilakukan tahap pertama pada 20-27 Desember 2024, dan tahap kedua pada 7-10 Januari 2025.

Sidang selanjutnya akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.

Penyampaian tanggapan dan informasi pihak-pihak terkait Bawaslu berlangsung pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, dengan tahap kedua pada 17-30 Januari 2025.

Ujian dijadwalkan pada 2-17 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 20-31 Januari 2025 untuk tahap kedua.

Rapat peninjauan juri akan dilaksanakan pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.

Sidang pengambilan keputusan dijadwalkan pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.

Baca juga: Rekapitulasi Hasil KPU, Herdiat-Yana Menang di Pilkada Ciamis

Penyerahan salinan putusan dilakukan pada 30 Januari – 4 Februari 2025 dan 12-17 Februari 2025 untuk perkara yang dihentikan.

Tahap selanjutnya adalah uji coba yang dilanjutkan dengan tahap pembuktian, dengan agenda penelitian uji coba lanjutan pada tanggal 3-13 Februari 2025 dan tahap kedua pada tanggal 14-25 Februari 2025.

Pada tanggal 13-23 Februari 2025 dan 26 Februari-6 Maret 2025 akan kembali diadakan rapat permusyawaratan hakim.

Setelah rapat permusyawaratan hakim selesai, maka sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *